POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID 19

POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID 19

Oleh: Amien Fajar Khuzaeni
Divisi Tafsir

Sudah hampir 2 bulan, wabah covid 19 atau sering disebut virus corona melanda Negara kita yang menjadikan bencana non alam bagi bangsa kita. Tentu musibah ini menjadikan keprihatinan kita bersama, dan tentunya perasaan senasib sebangsa dan sepenanggunan harus menjadikan motivasi kita semua seluruh warga bangsa untuk melawan covid 19 ini. Tuhan yang Maha esa sedang memberikan cobaan yang amat berat bagi bangsa kita dan seluruh bangsa-bangsa di Indonesia yang mana virus ini telah menjadi pandemik global serta seluruh belahan Negara di dunia terjangkit virus ini dan mengakibatkan terguncangya kondisi yang kurang kondusif mulai dari lumpuhnya aktivitas sosial masyarakat dan perekonomian yang terguncang serta semakin masifnya penyebaran covid 19 yang hari demi hari terus mengalami kenaikan jumlah kasusnya.

Berawal dari kota wuhan di china, dimana virus ini menjangkiti kota tersebut hingga menjadi seperti kota mati,yang hingga pada akhirnya menjalar keseluruh dunia hingga Indonesia. Memang pada awalnya pemerintah meyakini bahwa virus tersebut tidak akan sampai di Indonesia dengan berbagai alasan yang bernada guyonan seperti bahwa nggak bakal mungkin masuk virusnya karena izinnya sulit dan juga yang mengatakan bahwa Indonesia masyarakatnya kebal karena sering minum jamu dan bahkan ada banyolan menyebutnya corona sebagai singkatan dari kumpulan rondo mempesona. Hal ini semata demi memberikan ketenangan bagi masyarakat bahkan penelitian harvard pun dianggap menghina oleh menteri kesehatan yang menyatakan bahwa bulan februari lalu Indonesia sudah tersusupi virus covid ini, memang jika kita cermati pola tindakan pemerintah bisa dikatakan lebih stagnan dan mungkin salah satu untuk tetap menjaga kondusifitas dari ketenangan dan keamanan masyarakat. Namun saking terlalu santainya pemerintah bisa dikatakan kurang tanggap ingsasmita atau kurang lantip panggraitane yakni kurang bisa menagkap dan merespon secara dalam terhadap fenomena awal penyebaran virus corona bahkan abai serta cenderung menyepelekannya, serta tidak peka dalam merespon isu pandemic global itu.

Pepatah jawa mengatakan kriwikan dadi grojogan, geguyon dadi tenanan yang artinya problem kecil semakin membesar atau meluas serta candaan itu menjadi kenyataan, nah itulah yang menjadi gambaran bagaimana problem pembacaan pemerintah yang tadinya tenang-tenang kini setelah virus ini massif menyebar ke seluruh wilayah di indonesia dan merata di semua provinsi yang ada menjadikan pemerintah sangat kalang kabut dan tidak sigap dalam bertindak dan mengatasi permasalahan ini, dalam konteks ini saya akan menekankan terkait dengan tindakan ataupun politik hukum pemerintah dalam hal ini. Berawal pada kebijakan awal pemerintah dengan memulangkan WNI dari Wuhan ke Indonesia dengan terlebih dahulu isolasi di Pulau Natuna, juga menutup akses penerbangan Internasional dari Indonesia ke China maupun sebaliknya. Selanjutnya dalam aspek yuridis maupun public pemerintah melakukan berbagai tindakan dengan memulai menetapkan keadaan daurat dengan menerbitkan KEPRES NO 7 tahun 2020 dengan membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan covid 19 dan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan serta meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan serta kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19 yang diketuai oleh kepala BNPB, serta juga diikuti pemerintah daerah tingkat 1 maupun 2 dalam pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid I9

Belum juga sampai disitu, pemerintah mengambil langkah berabrobat khususnya dalam menerbitkan paket kebijakan hukum lainya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020,dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020. Jika kita cermati bahwasanya kebijakan tersebut dianggap telah memberikan akses tehadap semua problem kehidupan kebangsaaan yang begitu kompleks atas wabah pandemi ini, misalnya terkait dengan penanganan stabilitas perekonomian dan juga politik anggaran dalam skala prioritas kebijakan penangan dampak covid 19. Selanjutnya dalam PP tersebut mengatur terkait kebijakan Pembatsan Sosial Berskala besar yang intinya menekankan pentingnya sosial distancing/phisyical distancing atau sering disebut jaga jarak sosial yang menitikberatkan pada berbagai kegiatan sehari-hari seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan juga mengkampanyekan untuk selalu di rumah saja supaya menghindari kerumuman .

Selanjutnya, perlu kita cermati maupun kita kritisi bersama mengapa pemerintah diawal tidak memilih penerapan payung hukum UU No 6 Tahun 2018 yang bisa dikatakan sangat legitimate dan kongkrit dalam mengatur keseluruhan problem yang ada saat ini, namun nampaknya pemerintah justru menggunakan perpu yang dibuat secara slex specialis guna menanggulangi pandemi ini dimana memuat beberapa hal antara lain defisit anggaran, relokasi anggaran, kebijakan pajak dan kebijakan yang terkait dengan stabilitas perekonomian lainnya. Namun baru-baru ini perpu tersebut digugat oleh kalangan civil society ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya beberapa alasan yang diajukan menurut Bonyamin Saiman coordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) ada lima pegajuan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 ini. Pertama, pasal tersebut adalah pasal superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach), apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal, termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana. “Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020, yang mana rentan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berujung pada tindakan korupsi.

Adapun pada pasal 28 diatur bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang tidak berlaku selama masa penanganan wabahCorona. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Memang sebagai Negara hukum sudah seyogyanya jalur konstitusional ditempuh sebagai upaya check and balances dalam berbagai kebijakan yang diambil pemerintah. Apalagi pada awal-awal sempat terjadi miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal koordinasi dalam hal kebijakan yang dirasa tidak sepemahaman dan satu komando

Dalam akhir konklusi ini saya akan dengan pendekatan hukum adminitrasi Negara,dimana menekankan pada beragai prinsip hukum yang fundamental, bahwa segala kebjikan yang diambil oleh pemerintah harus mengedepankan prinsip efektivitas yakni sasaran yang ingin ditetapkan, legitimas artinya kebijakan Negara jangan sampai menimbulkan heboh, yurikditas atau tidak boleh melanggar hukum, dan legalitas serta moralitas maupun efisiensi yang harus diterapkan semaksimal mungkin. Selain itu harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, dan juga asas bertindak cermat dalam hal ini badan pemerintahan sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukan pula semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya serta badan pemerintah tidak boleh dengan mudah menyimpangi nasihat yang diberikan apalagi oleh ahli-ahli dalam bidang tertentu terkait kebijakan yang ingin diambil pemerintah.

Terakhir, kita tentu harus selalu menjaga kekompakan dan solidaritas antar warga bangsa dalam melawan pandemic virus ini, janganlah saling menyalahkan satu sama lain tapi seyogyanya untuk saling memberikan optimisme dan solidaritas sosial yang tinggi serta selalu bergotong royong, dimana nilai-nilai pancasila harus kita legitimasikan dalam diri dan jiwa setiap insan bangsa Indonesia, dan marilah kita dukung berbagai kebijakan pemerintah ini dengan tetap mengedepankan kritisisme dimana hal yang baik kita dukung dan sekiranya merugikan kepentingan rakyat kita kritisi dengan bijak melalui prosedur konstitusional yang ada. Pada akhir tulisan ini saya ingin menutupnya dengan adagium hukum yakni salus populi suprema lex esto bahwa keselamatan rakyat merupakah hukum tertinggi.