Pemikiran Sayyid Qutub dalam Tafsir fi Zhilalil Qur’an
Al-Qurra'/Edisi 21
Pemikiran Sayyid Qutub dalam Tafsir fi Zhilalil Qur’an
Oleh:Ahmad Ghufron Baharudin (Anggota Div. Tafsir '19)
Sayyid Quthub mengawali penafsirannya dengan menyajikan sekelompok ayat berurutan yang berkaitan dalam tema kecil. Sistematika yang digunakan dalam Tafsir fi Zhilalil Qur’an adalah menafsirkan seluruh ayat - ayat Al-Qur’an sesuai susunannya dalam mushaf Al - Qur’an, ayat demi ayat dan surat demi surat, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas, maka secara sistematika tafsir ini menempuh tartib mushhaf. Tartib mushhafi adalah penyusunan Al – Qur’an seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam menulis sebuah karya tidak lepas dari kekurangan dan kelebihan. Begitu pula karya Sayyid Quthub ini. Beberapa kekurangan dan kelebihan itu antara lain :
- Kelebihan
- Menurut Ibnu Hayyan, bahasa dan sastra yang digunakan dalam tafsir ini sangat memadai
- Menurut Abu al – Mundhir, salah satu kelebihan tafsir ini adalah kejelian dan ketelitian Sayyid Quthub dalam menafsirkannya
- Menurut Ibnu Khaldum, dari segi I’rob, segi bahasa, dan balaghahnya adalah yang terbaik
- Kekurangan
- Menurut Ibnu Al – Mundhir, kitab ini terlalu membela pemahamannya
- Sebagian ulama, sebagaimana keterangan yang di kutip oleh Abu Hayyan, menganggap bahwa Sayyid Quthb mempropagandakan aliran sesat
- Contoh Penafsiran Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Tentang Toleransi Bersosial
- QS : Al – Maidah / 5 : 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)[1]
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telahmembayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi” (QS Al-Maidah/5:5)[2]
Menurut Sayyid Quthb, ayat di atas menjelasakan salah satu bentuk toleransi islam dalam bergaul dengan orang-orang non muslim, seperti kaum ahli kitab. Sesungguhnya Islam tidak hanya memberi kebebasan kepada mereka untuk melaksanakan ritual agamanya. Akan tetapi Islam juga merangkul mereka (orang-orang non muslim) dalam nuansa kebersamaan sosial, cinta kasih, berbaik-baikan dalam pergaulan. Maka, Islam menjadikan makanana mereka halal bagi kaum muslimin dan makanan kaum muslimin halal bagi mereka. Dengan tujuan mereka dapat melakukan perbuatan saling mengunjungi, bertamu, makan bersama, dan juga supaya seluruh masyarakat berada di bawah naungan kasih sayang dan toleransi.[3]
Islam juga menjadikan wanita-wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya dan merdeka sebagai sesuatu yang baik (halal dikawini oleh kaum muslimin). Penyebutan mereka ini diiringi dengan penyebutan wanita-wanita muslimah yang merdeka dan menjaga kehormatannya. Ini merupakan salah satu bentuk toleransi yang hanya dapat dirasakan oleh para pengikut islam di antara semua pengikut agama-agama lainnya. Karena pengikut Agama Khatolik tidak boleh menikah dengan pengikut Kristen Ortodoks, Protestan, atau Kristen Maroni.[4] Dari tafsiran di atas kita dibolehkan melakukan hubungan sosial dengan umat agama lain. Namun, kita dituntut untuk saling menghargai perbedaan khususnya dalam hal menghargai perbedaan agama tersebut. Ini membuktikan Islam adalah agama toleransi dengan agama lain.
2. QS : Al – Maidah ( 5 : 51 )
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)[5]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.(QS Al-Maidah/5:51)
Makna “Walayah/wilayah” yang Allah melarang orang – orang beriman untuk melakukan hal ini di antara mereka dan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya yang di maksud dengan walayah/wilayah ialah saling memberikan kesetiaaan, dan tidak terkait makna mengikuti. Toleransi Islam terhadap Ahli Kitab merupakan persoalan, sedangkan menjadikan mereka (kaum Yahudi/Nasrani) sebagai pemimpin adalah persoalan lain. Tapi keduanya menjadi kabur bagi kaum muslimin yang belum matang dan belum lengkap pengetahuannya terhadap hakikat agama dan fungsinya dengan sifat sebagai gerakan”manhajiyah” yang realitas.
Memang orang muslim dituntut untuk bersikap toleran terhadap Ahli Kitab, tetapi dilarang memberikan loyalitas kepada mereka dalam arti bantu membantu dan mengikuti janji setia dengan (Yahudii/Nasrani). Seruan ini ditujukan kepada kaum muslimin di Madinah, tetapi pada waktu yang sama di tujukan kepada kaum muslimin di belahan bumi manapun hingga hari kiamat. Seruan ini di lakukan kepada setiap orang yang menyandang predikat sebagai “orang-orang yang berimanan”.
Pengarahan yang diserukan kepada orang-orang beriman ini sangat relevan. Karena sebagian kaum muslimin belum melakukan pemutusan hubungan secara total dengan sebagian Ahli Kitab, khususnya kaum Yahudi di Madinah. Pasalanya, di sana ada hubungan-hubungan loyalitas, ekonomi dan muamalah, serta ketetanggaan dan persahabatan.[6]
[1] Maktabah Syamilah
[2] Al-Qur‟an dan Terjemah Departemen agama RI, (Surabaya: Karya Agung, 2006). h 143
[3] Pojok, “ Toleransi Antar Umat Beragama Menurut Al-Qur’an (Studi Tafsir fi-Zhilalil Qur’an : karya Sayyid Quthb) “ ( Banten : UIN Sultan Muhammad Hasanudin, 2018 ), hlm 66
[4] Ibid, hlm 66
[5] Maktabah Syamilah
[6] Pojok, “ Toleransi Antar Umat Beragama Menurut Al-Qur’an (Studi Tafsir fi-Zhilalil Qur’an : karya Sayyid Quthb) “ ( Banten : UIN Sultan Muhammad Hasanudin, 2018 ), hlm 69
Editor: Maryani