Korelasi Kebijakan Pemerintah Lawan Covid-19 Dalam Perspektif Maqoshid Syariah

Korelasi Kebijakan Pemerintah Lawan Covid-19

Dalam Perspektif Maqoshid Syariah

Oleh: Nurul Fikri Ilham Pratama Divisi '19*


Kebijakan pemerintah di era Jokowi terlepas dari pro dan kontra politik yang lazim diharapkan oleh semua masyarakat di Indonesia, pembangunan yang berhilir pada kemajuan tentu menjadi cita-cita kita bersama. Termasuk pada kebijakan pemerintah di tengah wabah pandemi virus covid-19 yang tengah mengusik ketenangan dunia juga tidak lepas dari kewajiban pemerintah dalam mengupayakan pencegahan sebaik-baiknya. Setidaknya lebih dari 2,5 juta manusia di belahan dunia telah terjangkit virus covid-19 tak terkecuali Indonesia, kita butuh adanya langkah yang cepat namun tepat sehingga angka penyebaran virus dapat ditekan semaksimal mungkin.

Pemerintah dalam pencegahan pandemi ini telah merilis Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sebagai upaya pencegahan yang dapat diimplementasikan oleh semua pihak tidak hanya bagi petugas kesehatan namun semua elemen masyarakat diharuskan tunduk pada protokol kesehatan ini, di antaranya seperti kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah. Protokol kesehatan ini juga menginisiasi berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang kompak mengajak jamaahnya untuk tetap beribadah dari rumah terlebih dalam mengamalkan rangkaian ibadah selama pandemi berlangsung.

Dalam perspektif maqoshid syariah (tujuan umum syariat) memberikan gambaran luas dalam merumuskan suatu kebijakan berdasarkan syariat dan kemaslahatan umat, terlebih dalam merespon problematika masyarakat modern di tengah kemajuan teknologi dan perkembangan sains yang umum di,sebut dengan fiqh al waqi'iyyah. Dalam prakteknya maqoshid syariah banyak dikuatkan oleh kaidah-kaidah ushul fiqh yang lain, sehingga suatu kebijakan atau fatwa yang dirumuskan tetap mempunyai standar dan keseimbangan dengan syariat atau ijtihad yang lain.

Hal prinsip dalam maqashid syariah, adalah li ri’ayati masolihil ibad atau menjaga kemaslahatan semua penduduk tanpa membedakan apapun agama, suku dan warna kulitnya, karena semua manusia mempunyai hak yang sama dalam menjaga keamanan dirinya terlebih dalam kerangka Indonesia dengan kebhinekaan yang kita punya.

Dalam inti maqoshid syariah kebijakan penerapan protokol kesehatan masuk dalam hifdz an Nafs (menjaga diri), termasuk diantaranya menjaga keamanan, kesehatan, nyawa dan jaminan sosial yang lain. Hifdz an Nafs dalam maqoshid syariah berada pada urutan kedua setelah hifdz ad Din (menjaga agama) yang mana hifdz an Nafs termasuk dalam kategori ad Dharuriyat (pokok primer) yang harus selalu diperhatikan. Meski hifdz an Nafs dalam fiqh klasik condong pada pengendalian kriminalitas sosial dalam bentuk qishash jinayah yang bersifat represif hukum dalam hal ini adalah hukum pidana islam, namun dalam perkembangan fiqh kontemporer hifz an Nafs mulai bergeser menjadi preventif dan antisipatif hukum guna mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih luas.

Contoh kongkrit hifdz an Nafs pada masa sahabat ialah ketika Sayyidina Umar bin Khattab pernah mencegah penduduk untuk tidak memasuki wilayah Damaskus Suriah karena tengah merebaknya wabah tha'un awamas pada waktu itu, ia juga memerintahkan gubernur di daerah itu yakni Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk mengisolasi rakyatnya agar tidak keluar dari Suriah.

Hal ini senada dengan kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang di antaranya pemerintah banyak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk ber-physical distancing, menjaga jarak, memakai masker ketika keluar rumah, melarang sementara untuk tidak mudik, hingga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah provinsi dan kota yang menjadi wilayah episentrum virus Covid-19. Selain itu termasuk fatwa-fatwa ulama baik MUI melalui Komisi Fatwanya, atau NU melalui Lembaga Bahtsul Masailnya, ataupun Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, yang dengan kompak menghimbau untuk sementara waktu melakukan ibadah seperti shalat 5 waktu, shalat Jumat, shalat tarawih, lebaran dan lain sebagainya dilaksanakan di rumah. Hal tersebut di atas pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip maqoshid syariah dalam hal ini ialah hifz an Nafs yang juga sesuai dengan konteks li ri’ayati masolihil ibad atau menjaga kemaslahatan semua penduduk tanpa memandang perbedaan, sebagai usaha preventif dan antisipatif penyebaran wabah covid-19. Meski protokol kesehatan tersebut nantinya akan lebih baik jika isi keseluruhannya dapat difatwaisasi oleh MUI maupun ormas Islam lain sehingga protokol kesehatan ini dapat ditetapkan sebagai fiqh nasional yang akan mendapat perhatian lebih oleh masyarakat untuk dapat dikaji dan diimplementasikan mulai dari skala keluarga, masjid, hingga masyarakat lebih luas.

Adanya kebijakan ini tentu ada plus dan minusnya, akan tetapi di tengah wabah seperti ini kebijakan protokol kesehatan menjadi suatu kewajiban untuk dilaksanakan daripada melaksanakan suatu hal tanpa mematuhi protokol kesehatan meskipun hal itu baik atau termasuk suatu ibadah. Hal ini senada dengan suatu kaidah syariah yang berbunyi “dar’ul mafaasid muqoddamun ala jalbil mashaalih” yang artinya upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan. Suatu hukum yang tadinya berstatus wajib dapat gugur kewajibannya dalam kondisi tertentu, dalam hal ini adalah wabah virus Covid-19, contohnya seperti kewajiban shalat Jumat dapat digantikan dengan melaksanakan shalat Dzuhur di rumah.

Protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam analisa di atas, ditemukan kesesuaian dengan maqoshid syariah, oleh karenanya sudah tentu menjadi perhatian kita untuk bersama-sama mematuhi dan mengimplementasikan dalam keseharian kita. Dalam konsep maqoshid syariah berbicara tentang kebijakan pemerintah tidak hanya soal untung dan ruginya, begitu pula fatwa-fatwa ulama tidak melulu berbicara soal halal dan haram, akan tetapi yang terpenting adalah tentang bagaimana maslahah dan mafsadatnya suatu kebijakan tersebut diimplementasikan sehingga suatu masalah dapat dihadapi tanpa menggangu kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama.