Khazanah Tafsir Nusantara
Al-Qurra/Edisi 30
Khazanah Tafsir Nusantara
Oleh: Deffananda Div. Tafsir 2021
Diskursus tentang khazanah tafsir al-Qur’an dan penafsirannya dalam konteks nusantara sedikit berbeda dengan kajian di Arab. Hal tersebut disebabkan, karena bangsa Arab merupakan tempat turunnya al-Qur’an sekaligus tempat untuk memahami al-Qur’an itu sendiri pada awal mulanya. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang budaya dan Bahasa. Bahasa Arab sebagai Bahasa al-Qur’an merupakan Bahasa asli orang Arab, maka mereka tidak mengalami kesulitan dan permasalahan dalam pemahaman Bahasa al-Qur’an.
Meskipun tingkat kecerdasan dan kapasitas otak setiap insan berbeda. Hal ini tentu akan berbeda apabila al-Qur’an dipahami oleh orang selain arab (ajam). Mereka tidak mengetahui secara langsung turunnya al-Qur’an dan kesulitan dalam memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an para ulama nusantara memulai dengan menerjemahkan ayat-ayat al-Qur’an ke dalam bahasa nusantara, baik bahasa Indonesia, Jawa, maupun Melayu. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian penafsiran atau makna secara luas dan detail.
Dalam sejarah dunia Islam, kajian terhadap al-Qur’an telah dilakukan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Waa Sallam. Usia penafsiran al-Qur’an sama dengan usia al-Qur’an itu sendiri hingga saat ini. Berjuta-juta karya kitab tafsir para ulama dengan menggunakan berbagai metode, sistematika, maupun pendekatannya.
Dalam lintas sejarah tafsir nusantara, al-Qur’an sendiri diajarkan dan dipelajari seiring dengan masuknya agama islam di bumi nusantara. Mulai dari ulama Abdul Rauf as-Singkili pengarang kitab Turjuman al-Qur’an hingga Habib Quraish Shihab pengarang Tafsir al-Misbah di era saat ini. Tafsir di bumi nusantara telah melalui berbagai generasi, dari satu ke generasi satu yang lainnya. Mulai dari model penafsiran dan sistematika kepenulisan yang sangat tradisional hingga dengan sistem modern.
Munculnya kajian penafsiran di Indonesia sebagai tanda, bahwa masyarakat memberikan respon yang baik dan positif terhadap kitab suci al-Qur’an dan agama islam yang masuk. Meskipun tidak semua masyarakat secara langsung mau menerimanya.
Kajian khazanah tafsir nusantara telah dilakukan oleh banyak peneliti yang melakukan riset penelitian. Misalnya Islah Gusmian sebagai peneliti dalam negeri. Tesisnya yang kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku yag berjudul “Khazanah Tafsir Indonesia dari hermenrutika hingga Ideologi”. Di dalam bukunya menjelaskan tentang; pertama, sejarah kajian al-Qur’an di Indonesia. Kedua, Teknik dan metode dalam penulian dan hermeneutika tafsir di Indonesia. Ketiga, horizon dan cakrawala baru. Keempat, ideologi dan kepentingan bahasa penulisan tafsir.
Satu generasi ke generasi yang lain, karya tafsir mengalami perbedaan pendapat dalam teknik penulisan. Hal tersebut dikarenakan mengalami dinamika yang menarik, baik dari segi tema, penyampaian, hingga sifat-sifat sang penafsir. Pada abad ke-19 M sistematika tafsir tematik telah dikenal, meskipun dalam bentuk yang sederhana. Misalnya, jam’a al-Jawami’ al-Musannafat: majmu’ beberapa kitab yang dikarang oleh beberapa ulama besar Aceh. Beliau menafsiri surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12 yang berbicara tentang hukum waris. Berkaitan dengan sistematika kitab tafsir, maka muncul karya yang disajikan menggunakan sistem tematik dan ada yang berkonsentrasi pada surat tertentu.
Al-Qur’an dikaji saat islam disebarkan oleh mubaligh dan penjuru dakwah dalam berbagai bentuk kegiatan tanpa menghilangkan adat dan budaya sekitar. Misalnya; pengajian, pembukaan lembaga formal, dan musyawarah. Mulai saat itulah awal mula didirikan tempat-tempat ibadah, seperti; pesantren, masjid, dan mushala. Terkait dengan masuknya agama islam di bumi nusantara, terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut. Diantaranya teori timur dan teori gujarat. Teori timur menjelaskan, bahwa masuknya agama islam pada abad VII M disebarkan melalui jalur perdagangan oleh bangsa Arab.
Sedangkan menurut teori Gujarat, disebutkan bahwa agama Islam masuk pertama kali di daerah Aceh, setelah berdirinya kerajaan Samudera Pasai dan ditemukannya peninggalan artefak kerajaan pada tahun 1428 M. Pada umumnya pengajaran al-Qur’an dilakukan oleh laki-laki, namun ada juga guru perempuan yang menjadi guru mengaji untuk anak-anaknya. Tujuan diajarkan al-Qur’an sejak dini agar generasi dari generasi lebih cepat memahami dan mengaktualisasi khazanah al-Qur’an dan tafsir, terutama penerapan tauhid dalam kehidupan sehari-hari.
Pengenalan al-Qur’an hingga tafsirannya kepada masyarakat Indonesia, telah dilakukan oleh pendahulu kita, yakni para ulama yang mendakwahkan agama islam hingga ke pelosok negeri. Bersamaan dengan kegiatan dakwah, lahirlah berbagai kitab tafsir dengan beberapa corak, sistematika, metode, dan bahasa. Beberapa kitab tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama dan para pemikir hingga pembaharu tafsir al-Qur’an yang memiliki tugas penting untuk menyampaikan pesan atau makna yang terkandung dalam al-Qur’an.
Beberapa karya kitab tafsir berbahasa Indonesia adalah Tafsir al-Qur’an al-Karim (Mahmud Yunus tahun 1922), Tafsir al-Azhaar (Hamka tahun 1958), sampai Tafsir al-Misbah (M. Quraish Shihab).
Oleh karena itu, sebagai generasi muda penting untuk memahami khazanah keilmuan di Nusantara. Tidak hanya di bidang sosial, budaya, dan politik, tetapi juga bidang pendidikan. Seperti halnya khazanah tafsir nusantara. Tafsir sebagai produk akal manusia yang kontekstual, temporal, dan personal itu tak akan lepas dari ranah sosial, politik, maupun pendidikan. Hal ini mengharapkan setiap generasi mampu memberikan sumbangsih keilmuan seperti apa yang dilakukan oleh para pendahulu demi memantapkan penerapan tauhid di era digitral saat ini.
Editor: Amal Hayati