Keistimewaan Al-Qur’an Perspektif Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an

Keistimewaan Al-Qur’an Perspektif Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an

Oleh: Rikha Ikke Nuriani

Sayyid Qutb Ibrahim Husayn Shadhili lahir pada 9 Oktober 1906 di Musha, Asyuth, Mesir. Ayahnya berrnama Al-Hajj Qutb Ibrahim, seorang pemuka desa yang menikah dua kali dan termasuk anggota Al-Hizb Al-Wathan, (Hidayat, 2005). Ia merupakan anak pertama dari lima bersaudara, yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, di antaranya adalah Nafisah, Aminah, Hamidah, dan Muhammad Qutb, (Toth, 2013). Sayyid Qutb muda dikenal sebagai seorang yang serius, sensitif, dan pandai.Ia telah menghafal Al-Quran pada usia 10 tahun., (Akhafi, 1995). Ia merupakan seorang penyair, kritikus sastra, mufassir, dan anggota utama Ikhwanul Muslimin, salah satu organisasi Islam terbesar dan berpengaruh pada abad ke-20, (Toth, 2013). Ia memandang bahwa Ikhwanul Muslimin adalah suatu gerakan yang bertujuan untuk mewujudkan kembali syarat politik Islam sekaligus medan yang dapat menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, (Femmy, 2001). Pada tahun 1965, Sayyid Qutb divonis hukuman mati karena tuduhan perencanaan penggulingan pemerintahan Gamal Abdul Naseer. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 1966, Sayyid Qutb digantung bersama dua teman seperjuangannya, yaitu Muhammad Yusuf Hawwash dan Abdul Fatah Isma’il, (Qutb, 2000).

Sepanjang hidupnya, Sayyiq Qutb menulis lebih dari dua puluh karya dalam berbagai bidang yang berhubungan erat dengan perjalanan hidupnya. Salah satu karyanya di bidang tafsir adalah Fi Zhilal Al-Qur’an. Kitab Fi Zhilal Al-Qur’an merupakan masterpiece yang ditulisnya saat berada di penjara, yaitu rentang tahun 1954-1966. Awalnya, pemerintah melarang Sayyid Qutb untuk menulis dalam penjara karena dianggap akan menyebabkan reaksi masyarakat. Namun, penerbit Daar Al-Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah mengajukan tuntutan kepada pemerintah sebanyak 10.000 pound karena larangan menulis bagi Sayyid Qutb menyebabkan kerugian bagi penerbit, baik bersifat material maupun immaterial. Akhirnya, pemerintah menerima tuntutan tersebut dengan mencabut larangan tersebut dan membebaskan Sayyid Qutb untuk menyelesaikan kitab tafsirnya, (Khalidi, 2001). Adapun kitab tafsir yang dijadikan referensi antara lain Tafsir Al-Thabari, Tafsir Ibn al-Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir Al-Kasysyaf, dan Tafsir Al-Manar, (Aliyah, 2013).

Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an dikategorikan ke dalam tafsir adabi ijtima’i, yaitu tafsir yang berorientasi pada sastra dan kemasyarakatan. Yang menarik dari kitab tafsir ini adalah penjelasannya yang sarat akan gaya bahasa sastra. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh latar belakang Sayyid Qutb sebagai seorang sastrawan. Ada beberapa poin pemikiran Sayyid Qutb mengenai keistimewaan Al-Quran yang terkandung dalam kitab tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an.

Pertama, beberapa tokoh Ijaz sepakat bahwa keistimewaan Al-Qur’an dari segi bahasa terletak pada nazmnya, begitupun Sayyid Qutb. Ia berpandangan bahwa keistimewaan Al-Qur’an terletak pada keteraturan, keserasian, dan keharmonisan ayat-ayatnya, (Qutb, 1971). Dalam muqadimah tafsirnya, Sayyid Qutb menyatakan bahwa setiap ayat Al-Quran memiliki naungan yang rindang dibalik makna-maknanya. Meskipun sependapat bahwa Ijaz Al-Quran terletak pada nazmnya, Sayyid Qutb memiliki karakteristik dalam penjelasan tafsirnya, yang mana ia tidak fokus membahas ketelitian redaksi, tetapi juga menonjolkan tujuan utama Al-Qurran kemudian menyusun kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi yang indah dan menonjolkan tujuan utama Al-Qur’an yaitu sebagai pembawa petunjuk dalam kehidupan manusia serta mengaitkan pengertian ayat tersebut dengan hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan perkembangan dunia.

Kedua, kisah-kisah dalam Al-Qur’an dipaparkan dalam tempat dan situasi yang relevan. Menurut Sayyid Qutb, dengan relevansi semacam ini maka pemaparan kisah-kisah tersebut dibatasi, baik dari segi pemaparan, bingkai, lukisan, dan metode penuturannya, sehingga sangat sesuai dengan dengan suasana kejiwaan, pikiran, dan nilai estetis penyampaiannya. Dengan demikian, peran tematis Al-Qur’an dapat terpenuhi dan mampu mencapai sasaran psikologis serta irama ritmis, (Qutb, 1971). Banyak yang menyangka bahwa telah terjadi pengulangan dalam kisah-kisah qurani karena pengulangan pemaparannya di berbagai surah. Namun, jika ditelaah kembali, tidak ada satupun kisah yang diulang salam bentuk yang sama, baik dari segi kapasitas maupun metode penyampaiannya. Hal itu disebabkan oleh nuansa baru pada setiap perulangan kisah yang menghilangkan hakikat pengulangan itu. Dalam hal ini, Sayyid Qutb membantah bahwa pengulangan peristiwa dalam Al-Qur’an semata-mata kesusasteraan untuk memperindah susunannya. Ia menekankan bahwa pengulangan tersebut merupakan indikasi bahwa hubungan tema Al-Qur’an lah yang menentukan tempat-tempat yang sesuai dengan kisah-kisah tersebut.

Ketiga, kemukjizatan Al-Qur’an berkaitan erat dengan rahasia Ilahi, (Qutb, 1971). Al-Qur’an mengandung perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah dan Dia tidak memberi kemampuan kepada manusia untuk mengetahui hal itu. Hal ini bertujuan agar manusia menjadikan segala sesuatu yang terjadi sebagai hikmah, seiring dengan pandangannya mengenai Al-Qur’an sebagai kitab dakwah, yang mengajak umat manusia untuk selalu hidup bersamanya. Menurut Sayyid Qutb, hidup dalam suasana Al-Qur’an tidak hanya membaca, mempelajari, dan mengkaji ilmu-ilmu yang terdapat di dalamnya, tetapi juga hidup dalam situasi dan kondisi pergerakan kepedulian seperti ketika Al-Qur’an diturunkan.

Keempat, kemukjizatan Al-Qur’an tampak dalam arahan-arahan dan asas-asas yang dibawanya. Arahan dan asas ini senantiasa penting untuk menegakkan kaum muslimin pada setiap tempat dan waktu. Dengan kata lain, Al-Qur’an merupakan kitab yang sarat akan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah undang-undang sempurna yang mencakup segala aspek kehidupan manusia, termasuk juga di dalamnya aturan kemasyarakatan, kaidah interaksi negara, dan perilaku akhlak sehari-hari.

Adapun salah satu contoh keistimewaan Al-Qur’an yang terletak pada pada keserasian, keteraturan, dan keharmonisannya, terdapat pada penafsiran awal surat Al-Baqarah yang diawali oleh tiga potong huruf, yaitu آلم (alif, lam, mim). Potongan huruf-huruf tersebut sering disebutkan dalam permulaan beberapa surat Al-Qur’an, sehingga memunculkan berbagai penafsiran. Huruf-huruf tersebut merupakan isyarat bahwa Al-Qur’an tersusun dari huruf-huruf, sebagaimana yang digunakan manusia untuk membuat kata-kata atau puisi. Hanya saja, huruf-huruf dalam Al-Qur’an diciptakan Allah sebagai Furqan (pembeda antara yang benar dan yang batil), sementara manusia tidak mampu membuat kata-kata yang susunan dan maknanya mengandung furqan seperti Al-Qur’an.

Secara tidak langsung, keistimewaan Al-Qur’an yang tersusun dari huruf-huruf ini dianalogikan seperti penciptaan Allah terhadap segala sesuatu. Tanah yang ada di bumi tersusun dari molekul-molekul (zarah) yang sudah dimaklumi sifatnya. Apabila manusia menciptakan sesuatu dari tanah, paling maksimal yang dihasilkan adalah batu bata, bejana, tembikar, perkakas, dan bangunan. Akan tetapi, Allah menciptakan tanah yang kemudian menjadi kehidupan yang berdenyut dan bergerak. Hal ini mengimplikasikan adanya rahasia Ilahi yang luar biasa, yang tidak akan mampu digapai dan diketahui oleh manusia, (Qutb, 1971).