Gender dalam Tafsir Al-Qur'an
Gender dalam Tafsir Al-Qu’an
Oleh : Mirza Abdul Hakim (Divisi Tafsir '19 UKM JQH al Mizan)
Perbincangan mengenai kesetaran gender memang akan menjadi hal yang menarik untuk dibahas, apalagi di zaman kontemporer seperti sekarang ini. Perbincangan ini mulai hangat diangkat ke publik di abad belakangan ini, khususnya dipertengahan abad ke 20 yang mulai memunculkan pergerakan-pergerakan perempuan[1]. Memang jika kita melihat lagi ke belakang, perjalanannya dimulai sejak zaman Islam belum membumi.
Di zaman Jahiliyyah, keadaan perempuan sama sekali tidak berharga bahkan derajatnya jika diumpamakan dengan angka adalah minus 1. Perempuan di zaman itu dianggap tidak berguna, mereka diperjual belikan, diwariskan kepada orang-orang yang dikehendaki, dan yang paling menyedihkan adalah disetiap kelahiran anak perempuan maka ia akan dikubur hidup-hidup. Keadaan ini berlangsung selama berabad-abad lamanya, sampai akhirnya Islam membumi kepada umat manusia. Sejak turunnya Islam, perlahan-lahan tapi pasti kultur dan budaya yang demikian kian hari semakin berubah kearah yang baik.
A. Konsep Gender
Kata gender berasal dari bahasa Inggris, secara etimologi memiliki makna jenis kelamin.[2] Sedangkan secara terminologi, kata gender dimaknai sebagai suatu konsep kultural yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakan peran, mentalitas, perilaku dan karakteristik emosional antara seorang laki-laki dan perempuan.[3] Jika kita lihat dalam kamus bahasa Inggris, kata gender dan seks memang tidak dibedakan dalam segi artinya yaitu jenis kelamin sehingga hal ini yang mungkin menjadi salah satu penyebab adanya kegagalan pemahaman terutama bagi kalangan orang yang awam.[4]
Ketika berbicara tentang gender, sebagian besar orang akan berimajinasi atau berfikir tentang perempuan, terkadang justru banyak dari kita yang sering mencampur adukkan gender dengan jenis kelamin.[5] Gender merupakan sebuah konsep yang menunjukkan perbedaan atau pembagian peran sosial antara laki-laki dan perempuan berdasarkan ciri-ciri emosional yang diharapkan oleh budaya tertentu dengan penyesuaian terhadap fisik laki-laki ataupun perempuan.[6] Sedangkan seks atau jenis kelamin adalah karunia atau pemberian tuhan yang sifatnya kodrati dan tidak bisa dihilangkan sifatnya. Penekanannya terletak pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Seorang perempuan sudah menjadi kodratnya untuk mengalami menstruasi, mengandung, menyusui, sedangkan seorang laki-laki tidak akan mungkin untuk mengalami hal tersebut.
Isu kesetaraan gender sendiri sempat menjadi salah satu bahan yang panas dalam dunia pemikiran Islam kontemporer seperti sekarang ini. Banyak para mufassir secara tekstual menilai bahwa Al-Quran lebih banyak memberikan hak kepada kaum lelaki daripada perempuan, pendapat ini tentunya di pengaruhi oleh sebuah pandangan dari penafsiran yang sebelumnya dan khususnya di zaman pra-islam. Mereka masih menggunakan sudut pandang orang terdahulu dengan mempertimbangkan unsur makro yang ada. Namun sebaliknya, di lain sisi ada pula mufassir kontekstual yang banyak tidak sependapat dengan mereka. Mufassir kontekstualis ini beranggapan bahwa konsep makro atau unsur mikro yang ada di zaman dulu dengan yang ada di zaman sekarang sudah berbeda, sehingga tafsir-tafsir yang ada tidak hanya berpegang kepada konsep makro pra Islam yang terkesan menjustifikasi ketidaksetaraan kaum perempuan.[7]
B. Otoritas kaum laki-laki terhadap perempuan
Berikut disajikan beberapa pendapat para ulama mengenai otoritas kaum laki-laki terhadap perempuan :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka metaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa : 34)[8]
Konteks Ayat dan penafsirannya.
At-Thabari mengutip beberapa riwayat yang menjelaskan kondisi dan latar belakang yang menyebabkan ayat ini diturunkan.[9] Riwayat-riwayat tersebut merupakan periwayatan para mufasir generasi kedua (tabi’in).[10] Kisah ini tampaknya berkaitan dengan penyebutan “pemukulan” pada bagian kedua ayat ini. Dalam riwayat tersebut, seorang perempuan atau keluarganya datang kepada Nabi dan kemudian mengadu kepada beliau bahwa sang suaminya sudah memukulnya. Kemudian Nabi Muhammad memerintahkan untuk memberikan ganjaran berupa Qisas atas sang suami. Namun kemudian (di beberapa riwayat) turunlah ayat ini, dan kemudian nabi memanggil perempuan yang dipukul atau ayahnya tadi dan kemudian membacakan ayat tersebut, seraya mengatakan “saya menginginkan sesuatu, namun tuhan menghendaki yang lain.”[11]
Para mufassir sesudahnya juga banyak yang megutip riwayat tersebut, yang membedakan dengan At-Thabari adalah riwayat yang dikutip lebih rinci penjelasannya.[12]
- Tafsir jalalain
Penjelasan mengenai ayat ini adalah bahwa Kaum laki-laki menjadi pemimpin (mempunyai kekuasaan) terhadap kaum wanita dan berkewajiban mendidik serta membimbing mereka karena Allah telah melebihkan sebagian dari kaum laki-laki atas lainnya, yaitu melebihkan kaum laki-laki diatas perempuan, baik dari segi pengetahuan ataupun akal budi, kekuasaan dan sebagainya, juga karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka atas perempuan. Dan sesungguhnya wanita-wanita yang taat kepada mereka lagi menjaga diri dibelakang (menjaga kehormatan diri sepeningalan suami) karena Allah telah memelihara mereka sebagaimana dipesankan-Nya kepada suaminya. Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyuz atau melakukan pembangkangan maka ingatkanlah mereka supaya takut kepada Allah, dan berpisahlah dengan mereka diatas tempat tidur (menghindari tidur seranjang jika melakukan pembangkangan), dan pukullah mereka (yakni pukulan yang tidak melukai) jika mereka belum sadar. Kemudian jika mereka telah menuruti apa yang kita kehendaki maka janganlah mencari gara-gara dengan mereka (mencari jalan untuk membuat dia bersalah dan kemudian memukulnya secara menganiaya). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar, maka takutlah kamu atas hukuman-Nya jika kamu menganiaya mereka.[13]
2. Tafsir Kementerian Agama (Kemenag)
Tafsirnya adalah bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh kepadanya sebagai istri dan keluarganya. Oleh karenanya, wajib bagi setiap istri untuk taat dan patuh kepada suaminya selama sang suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengajukannya kepada hakim yang mampu menyelesaikan masalah ini.[14]
Menurut hadist Riwayat Hasan al-Basri: “seorang perempuan mengadu kepada Rasullah saw, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasullah kemudian bersabda, “ia akan dikenakan hukuman Qisas, maka Allah kemudian menurunkan ayat Ar-Rijalu qawwamuna ala an-nisa,…” (Riwayat Hasan al-Basri dari Muqatil)
Diriwayatkan pula akhirnya sang istri tadi pulang kerumahnya, dan suaminya tidak mendapatkan hukuman qisas sebagai balasan terhadap perbuatan yang sudah ia lakukan, karena ayat ini memang memperbolehkan sang suami untuk memukul istrinya yang tidak patuh dan taat kepadanya dengan tujuan untuk mengingatkannya dan mendidiknya.
Yang dimaksud dengan istri yaitu sebagai mana sabda Nabi Muhammad saw: “sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang apabila engkau melihatnya ia menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya ia mengikuti perintahmu dan apabila engkau tidak berada disampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya.” (Riwayat Ibnu Jarir dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah).
Inilah yang dinamakan istri sholehah, sedangkan istri yang tidak patuh kepada suami, membangkang terhadap perintahnya, dan meninggalkan rumah tanpa seizin suami untuk hal-hal yang tidak penting, maka dia dinamakan istri yang Nusyuz (tidak taat). Kemudian, bagaimana cara sang suami untuk berperilaku kepada istrinya yang Nusyuz? Pertama, menasihatinya dengan baik. Kedua, jika nasihat tersebut tidak berhasil maka cobalah untuk tidak tidur satu ranjang dengannya. Ketiga, jika ia masih tetap saja tidak patuh, maka suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu, bagi sang suami yang sudah berhasil membuat sang istri taat ataupun yang memang memiliki istri yang sudah taat, tidak diperkenankan dan dilarang untuk mencari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti membongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran baru dan ciptakanlah keluarga yang mesra. Bertindaklah dengan baik dan bijaksana karena Allah maha mengetahui dan maha besar.
[1] Esther Kuntjara, Gender, Bahasa dan Kekuasaan, (Jakarta : Gunung Mulia, 2003) hlm vii.
[2] Zaitunah Subhan, Al-Quran dan Perempuan (Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran), (Jakarta : Prenadamedia, 2015), hlm 1.
[3] Alfian Rokhmansyah. Pengantar Gender dan Feminisme : Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. (Yogyakarta : Garudhawaca, 2016) , hlm 1.
[4] Rian Nugroho, Gender dan Strategi pengarus utamaannya di Indonesia, Cet II (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011) hal 1.
[5] Mustoifah,dkk, Studi Al-Quran (Teori dan Aplikasinya dalam penafsiran ayat pendidikan), ( Yogyakarta : Diandra Kreatif, 2018) hlm 221.
[6] Zaitunah Subhan, Al-Quran dan Perempuan (Menuju kesetaraan Gender dalam Penafsiran), (Jakarta : Prenada Media Grup, 2015) hlm 2.
[7] Abdullah Saeed, Al-Quran Abad 21 : Tafsir kontekstual, ( Bandung : Mizan Pustaka, 2015) hlm183.
[8] Al-Quran, QS. An-Nisa : 34.
[9] Thabari, Jami’ Al-Bayan, Tafsir Al-quran 4 : 34, www.altafsir.com
[10] Ini mencakup hasan, Qatadah, Ibnu Juraij, dan Al-Suddi.
[11] Thabari, Jami’ Al-Bayan, Tafsir Al-quran 4 : 34, www.altafsir.com
[12] mufassir setalahnya yang mengangkat kembali riwayat itu adalah Ibn Katsir (w. 774H/1373 M) dan Suyuti (w. 911H/1505 M). mereka mengutip kedua kisah ini, dimana sang nabi diriwayatkan : “jangan memukul hamba-hamba tuhan (kaum perempuan)” dan kemudian Umar merespon, “Mereka telah memperlakukann suami mereka secara tidak patut.” Sebagai responnya (menurut cerita tersebut) nabi memperbolehkan suami untuk memukul istrinya.
[13] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam jalaluddin As-Suyuthi, Terjemahan Tafsir jalalain Berikut Asbaabun Nuzuul Jilid 1, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1997) hlm 345
[14] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya (Edisi yang disempurnakan), (Jakarta : Departeman Agama RI, 2006) hlm 154.
Editor: Achmad Syamil Muqowwie