Adaptasi Keilmuan Tafsir

Adaptasi Keilmuan Tafsir

Oleh: Yustin Amaliah (Div. Tafsir ’19 UKM JQH al-Mizan)

Metode dakwah Nabi Muhammad SAW yang sekaligus dapat menyelesaikan proplem umat, cara dakwahnya yang sembunyi-sembunyi kemudian terang-terangan adalah adaptasi yang cemerlang. Kalau di kaitkan dengan masa sekarang tentu menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para mufassir untuk terus mensinyalir berbagai aspek pengetahuan dengan kamajuan teknologi. Dengan menggunakan akalnya sebagai alat yang berfungsi untuk menelaah serta mengkompromikan nash dengan keadaan lingkungan. Sehingga kapasitas yang harus dimiliki mufassir yaitu dengan ia faham bahasa arab serta keilmuan lainya yang mendukung berjalanya ranah tafsir. Seorang mufassir juga harus menjelaskan maksud serta kandungan makna di dalam Al-Quran dengan melihat aspek asbabun nuzul nya, nasikh mansukhnya serta identifikasi term kata dan waktu apa ayat itu turun. Serta hadist dengan melihat asbabul wurudnya, mutawatir tidaknya, sanadnya lalu kondisi hadits yang shokhih, hasan atau Dloif. Semua itu memiliki kriteria yang seseorang diperintahkan untuk mempelajarinya.

Tafsir kontemporer harus sudah mulai bersahabat dengan zamannya, jangan sampai Al-Quran cenderung hanya dijadikan objek bacaan, hafalan, dan kajian dari pada sebagai subjek perubahan. Hasan Hanafi yang merupakan salah satu pemikir muslim kontemporer mengatakan bahwa “tidak ada teori tanpa ada keberpihakan terhadap suatu persoalan mendasar bangsa sebagaimana tidak ada ilmu untuk ilmu, tetapi ilmu untuk menyelesaikan persoalan riil pada masyarakat”. Pernyataan diatas memberikan rangsangan bagi kita semua sebagai umat muslim, agar setiap ilmu apapun khususnya ranah tafsir AlQuran harus dapat dirasakan oleh kehidupan sosial umat manusia di bumi.

Ulama-ulama di Indonesia melakukan bahsul matsail di berbagai daerah untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia. Di antaranya adalah dari bahtsul masail di Jawa Timur menjelaskan bahwa masalah eskalasi politik jelang pengumuman hasil pemilu 22 Mei 2019. Narasi-narasi mendelegitimasi KPU sebagai institusi resmi negara penyelenggaraan pemilu terus dikembangkan. Berbagai provokasi berdalih kedaulatan rakyat, bahkan revolusi berapapun korbannya, dan tindakan inkonstitusional lain pun bermunculan demi menolak hasil pemilu. Sementara pengerahan massa dalam jumlah besar ke Ibu Kota untuk melakukan aksi demo tolak hasil pemilu pun terus dilakukan. Di ruang lain deretan penangkalan terhadap sel-sel teroris yang diantaranya telah berencana melakukan amaliah teror ditengah demo tolak hasil pemilu pada tanggal 22 Mei menjadi alarm kewaspadaan keamanan dari aparat. Dalam kondisi demikian, disisi lain stabilitas politik dan keamanan nasional menjadi taruhan.

Permasalahan diatas menjadikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur terpanggil mengkaji permasalahan di atas sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional. Dari permasalahan diatas timbul pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1. Dalam perspektif fikih, bolehkah menolak hasil pemilihan umum dengan menyebarkan narasi yang mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil pemilu, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan tindakan inkonstitusional lain?

2. Apakah menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat dapat dibenarkan?

3. Bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi provokasi gerakan mobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu sebagaimana deskripsi masalah di atas?

Setelah mengetahui pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijelaskan dengan jawaban berikut:

1. Tidak diperbolehkan, karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan syariat.

2. Tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konfik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional.

3. Menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PWNU Jatim, 2019)

Dari pembahasan diatas menggunakan referensi alquran,hadis serta beberapa kitab:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ (النساء : 59)

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (البروج : 10)

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الحجرات: 9)

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة: 33)

Dapat disimpulkan dari pembahasan diatas bahwa para ulama menggunakan ayat alquran dan beberapa hadis yang dijadikan referensi utama mengenai permasalahan, namun tidak menuntut kemungkinan juga akan berhenti disitu, akan tetapi terus berjalan dinamis dan berijtihad dengan prototipe yang telah di sesuaikan dengan lingkungan.

Editor: Maryani

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler