Penistaan Agama
Penistaan Agama
Oleh: Mirza Miftahun Ni’amah (Divisi Tafsir 2019 UKM JQH al Mizan, Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuludiin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga)
Penistaan agama berasal dari dua kata yaitu penistaan dan agama. Penistaan diambil dari kata “nista” yang berarti celaan, hinaan, rendah, noda. Sedangkan agama menurut M.Taib Thahir Abdul Muin yaitu suatu peraturan yang mendorong jiwa seseorang yang berakal memegang peraturan Tuhan dengan kehendaknya untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak.[1] Jadi, pengertian penistaan agama yaitu suatu ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk penghinaan, merendahkan, atau mengklaim suatu agama, pelaku agama, ataupun simbol-simbol agama yang dipandang suci kepada individu atau kelompok lain melalui berbagai aspek baik disengaja maupun tidak disengaja.
Dalam hukum Islam, orang yang menistakan agama termasuk orang yang rusak akidahnya yang jika melakukannya akan berdosa besar dan dianggap murtad. Dengan demikian, hal ini sangat bertentangan dengan norma agama Islam yang ada dalam kitab suci Al Qur’an. Sedangkan menurut Negara Indonesia penistaan agama sangat dilarang keras dan jika dilakukannya akan mendapatkan sanksi.
Penistaan agama tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 156 (a) KUHP yang berbunyi “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang ada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatuagamayang dianut di Indonesia. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”[2]
Adapun isi pasal tersebut RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan definisinya diperluas yaitu orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana maksimal empat tahun penjara. "Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama," demikian penjelasan RUU KUHP. Dan telah tercantum dalam sila pertama falsafah Negara Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa.” yang bermakna bahwa agama bagi masyarakat Indonesia merupakan sendi utama dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia patut dihukum karena dinilai tidak menghormati dan menyinggung perasaan umat yang menganut agama dalam masyarakat. Penghinaan terhadap agama dalam penjelasan ini, misalnya menghina Ke‑Agungan Tuhan, Firman-Nya, sifat-sifat-Nya, atau menghina Nabi atau Rasul-Nya yang tentunya akan dapat menimbulkan ketersinggungan atau keresahan dalam kelompok umat yang bersangkutan.
Di samping mencela perbuatan penghinaan tersebut, pasal ini bertujuan pula untuk mencegah terjadinya keresahan dan pertentangan di antara kelompok masyarakat. Penghinaan yang telah dijelaskan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak kerukunan hidup beragama dalam masyarakat Indonesia, dan karena itu harus dilarang dan diancam dengan hukuman pidana.
Dalam Pasal 304 RUU KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama berbunyi: “Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.”
Pasal Penistaan Agama tidak hanya menjerat orang yang mengemukakan di muka umum saja, tetapi juga orang yang menyebarkan melalui sarana elektronik. Yaitu setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi dengan ketentuan Pasal 304.
Pasal 306 juga menambah mengenai Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik (tidak percaya agama) adalah pidana. Pasal 306 berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” [3]
Sesuai dalam QS. At Taubah ayat 65 dan 66 yang berbunyi:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”.[4] (QS. At-Taubah : 65-66)
Dalam ayat tersebut mengandung beberapa makna yaitu yang pertama bahwa kita harus mengagungkan Allah SWT. Barang siapa yang menghina Allah maka dia kafir. Kedua, menghina Nabi Muhammad SAW merupakan kekufuran juga, karena Allah telah memerintahkan kepada kita semua supaya memuliakan dan menganut Nabi Muhammad. Ketiga, kita harus mengagungkan Al-Qur’an. Keempat, kita harus memuliakan agama Islam dan tidak boleh mencelanya maupun melecehkannya. Kelima, orang yang mengingkari iman kepada Allah, Rasul-Nya, dan Kitab-Nya maka dihukumi penghina. Keenam, barangsiapa yang mencela Allah SWT, Rasul-Nya, dan Kitab-Nya maka dia kafir baik itu disengaja ataau hanya gurauan.[5]
Salah satu hadist yang menjelaskan tentang penistaan agama yaitu Hadist Riwayat Shohih Bukhori yang berbunyi:
٤٣٥٣ - حدثنا يعقوب بن إبراهيم حدثنا هشيم حدثنا أبو بشر عن سعيد بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله تعالى { ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها } قال نزلت ورسول الله صلى الله عليه وسلم مختف بمكة كان إذا صلى بأصحابه رفع صوته بالقرآن فإذا سمعه المشركون سبوا القرآن ومن أنزله ومن جاء به فقال الله تعالى لنبيه صلى الله عليه وسلم { ولا تجهر بصلاتك } أي بقراءتك فيسمع المشركون فيسبوا القرآن { ولا تخافت بها } عن أصحابك فلا تسمعهم { وابتغ بين ذلك سبيلا } 4353.
“Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Telah menceritakan kepada kami Husyaim Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengenai firman Allah: "dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya…, " (Al Israa: 110). Ibnu Abbas berkata; ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sembunyi-sembunyi di Makkah. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bila mengimami shalat para sahabatnya, beliau mengeraskannya saat membaca al Qur`an. Tatkala orang-orang musyrik mendengarkan hal itu, mereka mencela al Qur`an, mencela yang menurunkannya dan yang membawakannya. Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman kepada NabiNya: (Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu) maksudnya adalah dalam bacaanmu sehingga orang-orang musyrik mendengarnya dan mereka mencela al Qu`ran dan: Dan janganlah pula merendahkannya dari para sahabatmu sehingga mereka tidak dapat mendengarkan dan mengambil Al Qu`ran darimu dan: Maka carilah jalan tengah di antara kedua itu”.[6]
Contoh-contoh kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia, diantaranya: Pertama, pada bulan Juni 2005, polisi menangkap dosen Universitas Muhammadiyah Palu atas ajaran sesat, dosen tersebut ditahan selama lima hari sebelum ditahan di rumah setelah dua ribu orang memprotes editorialnya yang berjudul “Islam, Agama Gagal”, editorial ini menyoroti penyebaran korupsi di Indonesia, kemudian beliau dibebaskan dari status tahanan rumah dan diberhentikan oleh Universitas. Kedua, pada bulan Agustus 2005, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Muhammad Yusman Roy karena berdoa dalam bahasa Indonesia. Menurut MUI, tindakan ini menodai kesucian Islam yang berlandaskan bahasa Arab, kemudian Roy dibebaskan tanggal 9 November 2006 setelah menjalani masa penjara 18 bulan.
Ketiga, pada bulan September 2005, Pengadilan Daerah di Jawa Timur menjatuhkan hukuman penjara lima tahun ditambah tiga tahun kepada enam pengurus klinik kanker karena menerapkan metode penyembuhan paranormal yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. MUI setempat mengeluarkan fatwa bahwa metode yang digunakan klinik itu sesat, kemudian polisi menangkap mereka ketika sedang mempertahankan diri dari ratusan orang yang berusaha untuk merusak klinik. Dan masih banyak lagi kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia.
Dari pemaparan diatas kita telah mengetahui bahwa penistaan agama bukanlah hal yang dianggap remeh, pertama hal ini akan menjadikan perpecahan bangsa, karena seperti yang kita ketahui bangsa kita tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi atas perjuangan masyarakat Indonesia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, maka untuk itu sebagai masyarakat yang baik hendaklah saling menghormati dan menjaga perdamaian bangsa, dengan cara mematuhi aturan hukum yang sudah berlaku dan di sahkan, serta tetap tenggang rasa pada sesama manusia baik itu mereka yang berlatar belakang sama dengan kita maupun yang berbeda dengan kita, karena kita disatukan dalam wadah yang sama yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengutip kata salah satu pahlawan refolusioner Indonesia dan yang pernah menjabat juga sebagai presiden NKRI yang ke 4. “Peran agama sesungguhnya membuat orang sadar akan fakta bahwa dirinya bagian dari umat manusia dan alam semesta”. (Gus Dur) jadi saya memaknai siapapun yang mencoba memecah belah bangsa apalagi atas dasar membenarkan agama masing-masing, maka dia belum bisa disebut mahluk sosial seutuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Agama, Kementrian. Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Kudus: Mubarrokatan Thoyyibatan, 2014)
Al Bukhori, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. Ensiklopedia Hadits. Jakarta: Almahira, 2013
As Sidawi, Asy Syaik Dr. Shalih ibn Fauzan al Fauzan oleh Abu Ubaidah Yusuf, Terjemah kitab Durusun fi Syarhi Nawaqidhil Islam
Manaf, Mujahid Abdul. Sejarah Agama-Agama, Jakarta: Raja Persada, 1996
RI, Indonesia MENKUMHAM. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pustaka Buana, 2014,
Editor: Alvy Raisatul M.
[1] Mujahid Abdul Manaf, Sejarah Agama-Agama, Jakarta: Raja Persada, 1996, hlm. 3
[2] Indonesia MENKUMHAM RI, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pustaka Buana, 2014, hlm. 58
[3] Indonesia MENKUMHAM RI. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pustaka Buana, 2014, hlm. 58
[4] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Kudus: Mubarrokatan Thoyyibatan, 2014)
[5] Asy Syaik Dr. Shalih ibn Fauzan al Fauzan oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Terjemah kitab Durusun fi Syarhi Nawaqidhil Islam
[6] Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhori, Ensiklopedia Hadits, Jakarta: Almahira, 2013